Ini sanksi bagi warga Donggala yang biarkan ternak berkeliaran

21 Sep 2025 09:13 pemerintah
Ini sanksi bagi warga Donggala yang biarkan ternak berkeliaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah akan memberikan sanksi kepada warga yang dengan sengaja membiarkan ternak miliknya berkeliaran di tempat umum dan jalan raya.



"Jadi pemilik ternak yang melanggar aturan ini akan didenda hingga Rp350 ribu per ekor untuk sapi dan Rp150 ribu per ekor untuk kambing," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, Kamis.



Ia mengemukakan pemerintah daerah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban hewan ternak untuk Kecamatan Banawa khususnya pada 9 kelurahan dan 5 desa.



"Sudah ada kesepakatan bersama bahwa setiap kelurahan harus ada kandang penampungan hewan ternak, supaya ternak yang liar setelah diamankan bisa masuk kandang," ucapnya.


← Kembali ke Berita