Ini sanksi bagi warga Donggala yang biarkan ternak berkeliaran

21 Sep 2025 20:47 ekonomi
Ini sanksi bagi warga Donggala yang biarkan ternak berkeliaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah akan memberikan sanksi kepada warga yang dengan sengaja membiarkan ternak miliknya berkeliaran di tempat umum dan jalan raya.



"Jadi pemilik ternak yang melanggar aturan ini akan didenda hingga Rp350 ribu per ekor untuk sapi dan Rp150 ribu per ekor untuk kambing," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, Kamis.



Ia mengemukakan pemerintah daerah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban hewan ternak untuk Kecamatan Banawa khususnya pada 9 kelurahan dan 5 desa.



"Sudah ada kesepakatan bersama bahwa setiap kelurahan harus ada kandang penampungan hewan ternak, supaya ternak yang liar setelah diamankan bisa masuk kandang," ucapnya.



 



 



 



Ia menuturkan bakal memberhentikan Camat dan Lurah jika tidak berhasil menangani hewan ternak di wilayahnya yang masih berkeliaran dengan bebas di tempat umum.



"Semua pihak mulai dari masyarakat, kepala desa, camat hingga OPD terkait harus bersama-sama menjalankan peraturan pemerintah daerah ini untuk penertiban hewan ternak di Kabupaten Donggala," sebutnya.



Menurut dia, wilayah yang tidak berhasil menangani persoalan hewan ternak akan dievaluasi kinerja para camat dan kepala desanya.



"Ini tentunya motivasi untuk camat, kades hingga RT dan RW agar bekerja maksimal menertibkan hewan ternak tersebut," katanya.



Vera menjelaskan agar para camat, lurah serta kades melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna bergerak menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.



 



 



"Segera dilaksanakan penertiban ini tapi harus didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengandangkan ternaknya," ujarnya.


← Kembali ke Berita